Selasa, 19 Mei 2026

Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja dan Polisi Pastikan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan

kecelakaan terjadi lantaran tujuh pengendara motor tersebut melanggar aturan meski harus berdarah-darah akibat dihantam truk pengangkut hebel

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Instagram @Infojkt24
Tabrakan beruntun terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) melibatkan truk pengangkut hebel dengan sejumlah pengendara sepeda motor yang melawan arah. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan para pengendara motor yang menjadi korban tabrakan dengan truk di Jalan Raya Lenteng Agung, tak akan mendapatkan santunan.

Tak hanya dari pihak polisi, Jasa Raharja yang memang menaungi para korban kecelakaan lalu lintas, juga turut menjamin para korban tidak akan mendapat bantuan atau santunan.

Pasalnya, kecelakaan terjadi lantaran tujuh pengendara motor tersebut melanggar aturan meski harus berdarah-darah akibat dihantam truk pengangkut hebel pada Selasa (22/8/2023) pagi kemarin.

"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," papar Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Setelah Tragedi 7 Pemotor Lawan Arah Diseruduk Truk di Lenteng Agung, Polisi Turunkan ETLE Mobile

Sementara itu, meski tak akan mengeluarkan santunan, Jasa Raharja tetap menyampaikan rasa prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.

Keengganan Jasa Raharja membayarkan santunan disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023).

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," beber Rivan.

Baca juga: BEM UI Sudah Siapkan Pertanayaan untuk Kuliti Isi Gagasan Ganjar, Prabowo dan Anies

Rivan menjelaskan, ada beberapa kategori korban kecelakaan lalu lintas yang juga tidak masuk dalam pembiayaan atau pemberian santunan dari pihaknya, diantaranya kecelakaan tunggal.

Selain itu, pengendara yang menerobos palang pintu kereta, korban yang kabur lantaran melakukan tindakan kejahatan, misalnya maling kecelakaan karena kabur usai beraksi.

Ada juga korban kecelakaan yang ternyata kedapatan mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, serta korban yang memang kecelakaan lantaran berniat bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu dan 302,8 Gram Ganja

Pengendara yang gemar memacu kendaraannya untuk berlomba alias balapan baik mobil atau motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Rivan.

Baca juga: Begini Cara Wali Kota Depok Mohammad Idris Ajarkan ASN Loyalitas kepada Pimpinan

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, kecelakaan yang terjadi di awali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tutur Firman.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved