Kriminalitas

Komplotan Maling Rumsong di Depok Pakai Atribut Ojol Agar Tak Dicurigai Warga Saat Intai Targetnya

Polisi akhirnya bisa menangkap anggota kawanan maling tersebut  pada Sabtu (19/8/2023) di kontrakannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Polres Metro Depok menangkap dua dari empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Beji Depok. Keduanya ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor Sabtu (19/8/2023) lalu. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang kerap beraksi di Beji Depok rupanya mencari rumah incarannya dengan berpura-pura sebagai pengemudi ojek online alias ojol.

Dengan mengenakan atribut ojek online tersebut membuat aksi kawanan pencuri itu tidak begitu dicurigai oleh warga sekitar ketika tengah membidik rumah incarannya.

"Mungkin atribut ojol ini dipakai pelaku untuk menyamar seolah olah mereka ojek online," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan di Mapolres Metro Depok, Senin (21/8/2023).

Kawanan pencuri itu kata Nirwan memilih targetnya secara acak, mencari rumah yang ditinggal oleh penghuninya.

Dan apabila di rumah incaran mereka ada penghuni maka kawanan maling ini tidak segan-segan untuk mengancam dan melukai korbannya.

Baca juga: Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Polres Metro Depok, Beraksi Saat HUT Kemerdekaan

"Betul mereka random mencari melihat rumah kosong diamati sebentar langsung dieksekusi," sambungnya.

Terakhir kawanan pencuri ini beraksi di  Jalan H Saimin, Tanah Baru, Beji, Kota Depok pada Kamis (17/8/2023).

Dalam aksinya itu, komplotan begundal itu tak segan membacok korbannya yang merupakan seorang ibu-ibu dengan menggunakan sajam jenis golok.

"Adapun korbannya seorang ibu mengalami luka bacok di bahu kiri, korban dirawat di RS Bhakti Yudha kemudian dirujuk ke RS Fatmawati," ungkapnya.

Baca juga: Maling Spesialis Rumah Kosong di Depok Dibekuk Polisi, Pelaku Residivis Pernah Beraksi di Tegal

Polisi akhirnya bisa menangkap anggota kawanan maling tersebut  pada Sabtu (19/8/2023).

Dua dari empat pelaku di berinisial A dan N di kontrakannya wilayah Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved