Upacara HUT Ke 78 RI

Peringatan HUT ke-78 RI, 637 Narapidana di Rutan Depok Dapat Remisi

Sebanyak 637 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok Andi Gunawan usai upacara peringatan HUT ke-78 RI di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sebanyak 637 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapat remisi umum 17 Agustus 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Depok Andi Gunawan usai upacara peringatan HUT ke-78 RI di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023).

"Hari ini ada 637 orang narapidana yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2023. Sebanyak 628 orang laki-laki dan 9 orang perempuan," kata Andi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Elemen Masyarakat Ikuti Upacara HUT Ke-78 RI di Balai Kota Depok

Dia menjelaskan remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 rutin diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM setiap peringatan 17 Agustus.

"Dari 637 orang narapidana yang mendapat remisi, ada 632 orang mendapat Remisi Umum (RU) 1 dan 5 orang RU II," ujarnya.

Walikota Depok memberikan dokumen remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana Rutan Depok usai upacara peringatan HUT ke-78 RI di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023).
Walikota Depok memberikan dokumen remisi umum 17 Agustus 2023 kepada narapidana Rutan Depok usai upacara peringatan HUT ke-78 RI di Balaikota Depok, Kamis (17/8/2023). (Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama)

Dari total pemberian remisi umum (RU) II, ada lima orang narapidana langsung bebas.

Andi menambahkan saat ini Rutan Depok memiliki 267 orang tahanan dan 732 narapidana.

"Total ada 999 tahanan dan narapidana di Rutan Depok saat ini," paparnya.

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-78 RI, Wali Kota Depok Mohammad Idris Kenakan Busana Adat Baduy 

Jenis pidana Remisi Umum Tahun 2023 mencakup Pidana Khusus ada 348 orang (kategori Remisi PP99), Pidana Umum ada 289 orang (Kategori Remisi Normal).

"Besaran remisi bervariasi. Remisi satu bulan ada sebanyak 134 orang, dua bulan ada 138 orang, tiga bulan ada 220 orang, empat bulan ada 125 orang, lima bulan ada 19 orang, dan enam bulan ada 1 orang," tandas Andi.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved