Istri Bos Kertas Tewas
Anak Bunuh Istri Bos Kertas di Depok Lantaran Menyimpan Dendam Kesumat, Sering Dimarahi Sejak SD
Dendam kesumat tertanam di hati Rifki Aziz Ramadhan (23) lantaran sering dimarahi dengan kata-kata tak berkenan sejak SD.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
Terancam Hukuman Mati
Polisi menetapkan Rifki Aziz Ramadhan (23) sebagai tersangka dalam kasus pembantaian satu keluarga di Jalan Takong RT 03/RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan, Rifki terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya, Sri Widiastuti (43).
Selain menewaskan sang ibu, Rifki juga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya Bakti Ajis Munir (49) hingga mengalami luka berat.
Sang ibu ditusuk dengan pisau dapur.
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Bos Kertas di Tapos Depok Tewas dengan 50 Luka Sayatan dan Tusukan
Pelaku menikam korban kurang lebih 50 sayatan dan tusukan di bagian leher, dada, paha dan bagian tubuh lainnya hingga akhirnya tewas.
Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam hukuman mati karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," tandasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.