Ponpes Al Zaytun
Alasan Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang Ditahan selama 20 Hari, Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan
Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sempat beralasan sakit namun keabsahannya diragukan oleh polisi.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Salah satu alasan Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, sempat beralasan sakit namun keabsahannya diragukan oleh polisi.
"Namun, fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA (WhatsApp), aslinya diminta tidak diberikan," ujar Djuhandhani, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," sambungnya.
Lalu, alasan penahanan lainnya terhadap Panji adalah ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Selain itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya khawatir Panji menghilangkan barang bukti.
"Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," kata jenderal bintang satu tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan rencana tindak lanjut penyidik, yakni mendalami kembali pemeriksaan tersangka.
"Dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap Djuhandhani.
Baca juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Bolak Balik Koreksi BAP
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Panji dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah rampung menjalani pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu.
Ramadhan menambahkan, Panji dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
"Sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata jenderal bintang satu tersebut.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
Dengan demikian, Panji belum ditahan dalam kasus tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.