Kriminalitas

Gadaikan Mobil Fortuner Kreditan yang Belum Lunas, Pria di Serang Masuk Bui

Dia mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.

Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi : Seorang pria di Serang Banten berinisial MK harus merasakan dinginnya dinding penjara lantaran ulahnya menggadaikan mobil kreditan yang belum lunas ke orang lain. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Debitur ACC berkewajiban untuk membayar angsuran hingga lunas. Jika debitur mangkir membayar angsuran apalagi sampai menggadaikan mobil cicilan tersebut, maka debitur sudah melakukan wanprestasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum,” tambah Anantha.

Untuk itu Anantha mengimbau kepada seluruh pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved