Sindikat Jual Beli Ginjal

Fakta Mencengangkan Dibalik Jual Beli Ginjal Ilegal ke Kamboja, Korban Mulai dari S2 Hingga Sekuriti

Hengki berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor

|
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan tersangka Mario saat ini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak 

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Baca juga: Kembangkan Riset dan Pendidikan, UI Kolaborasi dengan Islamic University of Technology Bangladesh

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Reses di Sukmajaya, Nur Azizah Tamhid Beri Arahan ke 26 Penerima Manfaat Program Rumah Terpadu Sehat

Hengki berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujar Hengki. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved