Ayah Bunuh Anak
Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Kota Depok melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31), Senin (17/7/2023).
Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu.
"Hari ini sidang agenda putusan terkait dengan pelaku pembunuh anak kandung yang sebelumnya dituntut hukuman mati, sidang akan digelar di ruang utama pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," kata kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sepakat Tuntutan Mati dari JPU di Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok
Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023).
Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum.
"Kami dari penuntut umum setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tadi kami melihat pertama, pembelaan yang diajukan terdakwa itu tidak berdasarkan teori hukum dan kajian hukum, ia masih bersifat asumsi," kata Dera.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6
Sehingga JPU masih meyakini dan berpendirian bahwa terdakwa masih harus dituntut hukuman mati.
"Sehingga kami meyakini bahwa kami masih berpendirian tetap sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati," tegas Dera.
Merespon tuntutan mati tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati
"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi, Rabu (28/6/2023).
Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/rekonstruksi-Ayah-Bunuh-Anak-di-Jatijajar.jpg)