Minggu, 12 April 2026

Ayah Bunuh Anak

Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Tersangka Rizky Novyandi Ahmad Achmad (31) sedang memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok. Rekonstruksi dilakukan Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri Depok di tempat kejadian, Tapos, Kota Depok, Kamis (24/11/2022). Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Klutser Pondok Jatijajar yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Ahmad Achmad (31) 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Kota Depok melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad (31), Senin (17/7/2023). 

Rizky didakwa atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap putri kandungnya dan penganiayaan berat yang juga ia lakukan terhadap istrinya pada 1 November 2022 lalu. 

"Hari ini sidang agenda putusan terkait dengan pelaku pembunuh anak kandung yang sebelumnya dituntut hukuman mati, sidang akan digelar di ruang utama pengadilan Negeri Depok pukul 11.00 WIB," kata kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, M Arif Ubaidillah. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tetap pada pendiriannya untuk menuntut hukuman mati terhadap Rizky Novyandi Achmad.

Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Sepakat Tuntutan Mati dari JPU di Kasus Ayah Bunuh Anak di Kota Depok

Hal itu disampaikan oleh JPU di depan Majelis Hakim pada saat sidang tanggapan atas pembelaan terdakwa yang digelar pada Selasa (27/6/2023). 

Alfa Dera mengatakan bahwa dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya, dinilainya masih berupa asumsi tidak berdasarkan teori dan kajian hukum. 

"Kami dari penuntut umum setelah mendengarkan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa tadi kami melihat pertama, pembelaan yang diajukan terdakwa itu tidak berdasarkan teori hukum dan kajian hukum, ia masih bersifat asumsi," kata Dera. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At- Tahrim ayat 6

Sehingga JPU masih meyakini dan berpendirian bahwa terdakwa masih harus dituntut hukuman mati. 

"Sehingga kami meyakini bahwa kami masih berpendirian tetap sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana mati," tegas Dera. 

Merespon tuntutan mati tersebut, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk. 

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Depok, Kejari Pastikan Dakwaan Maksimal Pidana Mati

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi, Rabu (28/6/2023). 

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved