Depok Hari Ini
Usai dibuka, Perlintasan Kereta Api Rawa Indah Bakal Dihotmix oleh Warga
Perlintasan sempat ditutup oleh PT KAI Daop 1 pasca terjadinya tabrakan antara angkot dan KAI Commuter Line No.1187 relasi Bogor-Jakarta Kota.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pintu perlintasan Kereta Api (KA) di Rawa Indah, KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam, tepatnya di depan halte Ratu Jaya secara resmi sudah kembali dibuka untuk umum.
Sebagai informasi pada Jumat (16/6/2023), perlintasan sempat ditutup oleh PT KAI Daop 1 pasca terjadinya tabrakan antara angkot dan KAI Commuter Line No.1187 relasi Bogor-Jakarta Kota.
Pintu perlintasan tersebut dibuka Sabtu (15/7/2023), kendati demikian jalur tersebut belum bisa dilalui oleh kendaraan roda empat.
Tiang beton yang sebelumnya dipasang kini sudah dibongkar, digantikan dengan batang pohon pisang.
Dua penjaga perlintasan berjaga, baik dari yang arah Rawa Indah maupun dari sisi Jalan Raya Citayam.
Baca juga: Jalur Perlintasan KA Rawa Indah di Kota Depok Kembali Dibuka Setelah Sempat ditutup Sebulan
Salah seorang penjaga perlintasan, Maman Rahman mengatakan bahwa usai dibuka, nantinya pintu masuk perlintasan Rawa Indah yang dari arah jalan Raya Citayam akan di hotmix oleh warga, hal ini bertujuan agar pintu masuk tidak terlalu terjal.
"Akses masuk agar tidak terlalu terjal. Jadi mau dibuat landai dulu, sementara kita pasang gedebong (batang) pisang," ungkapnya ditemui di lokasi, Minggu (16/7/2023).
Sementara Maman menambahkan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengendara yang melintas di perlintasan tersebut dijaga dua orang, baik di sisi barat maupun timur.
"Ini kan antisipasi biar tidak ada kecelakaan lagi, karena kalau sampai ada kecelakaan lagi bisa ditutup, kasihan warga sini muternya jauh," katanya.
Baca juga: Pemerintah Kota Depok Tak Miliki Kewenangan Membuka Perlintasan Kereta di Jalan Raya Rawageni
Ia pun meminta kesadaran dari pengendara untuk mengikuti arahan dari penjaga perlintasan agar tidak terjadi lagi kecelakaan.
"Ini kan ditutup gara-gara kecelakaan, ya kita minta biar pada nurut kalau disuruh tunggu ya tunggu, biarin kereta lewat, yang penting biar pada selamat," kata Maman.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Manager PT KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih mengatakan KAI Daop 1 Jakarta pada Sabtu, 15 Juli 2023 siang sudah melakukan pertemuan dengan kewilayahan dan perwakilan warga.
"Pertemuan tersebut untuk membahas permohonan pembukaan pintu perlintasan liar yang sudah ditutup tersebut," kata Feni.
Baca juga: Ini Dampak Penutupan Perlintasan Rawa Indah yang Dialami Warga Pasca Tabrakan Antara Angkot dan KA
Ia menerangkan, sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat 1, yakni perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang, kemudian Pasal 94 Ayat 1 yang berbunyi untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.