Penistaan Agama
Lucky Hakim Jadi Saksi Lantaran Wajahnya Terekam Saat Mendatangi Ponpes Al Zaytun di Indramayu
Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus ponpes Al Zaytun, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat, memanggil Lucky Hakim, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat.
Ia diminta untuk keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Datang ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama, tadi saya baca di surat itu jam 10.00 WIB hari ini di Mabes Polri," ucap Lucky Hakim saat ditemui di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Lucky Hakim berkata jika ia akan menyampaikan apa yang dia ketahui pada hari dimana dirinya datang ke pondok pesantren Al Zaytun.
"Kalau saya menduga saat ini kan bahwa terkait saya menjadi saksi karena di video-video itu ada muka saya," ucap Lucky Hakim.
"Maka, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa. Itu terjadi saya datang ke Al Zaytun itu tanggal 29 Juli 2022," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpin Panji Gumilang.
Pada Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.
Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m30)
Baca Juga
Bek Muda Persija Akbar Arjunsyah Sebut Persaingan di Lini Pertahanan Macan Kemayoran Sangat Ketat |
![]() |
---|
Tragedi Pengantin Baru Bogor, Orangtua Anggi Anggraeni Tinggalkan Rumahnya, Tak Kuat Menanggung Malu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Lucky Hakim Datangi Bareskrim Polri Terkait Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Penghuni Kolong Tol Siap Dipindah ke Rusunawa, Asalkan Biaya Sewa Terjangkau |
![]() |
---|
Pemkot Depok Segera Revitalisasi Jembatan Mampang yang Jadi Langganan Banjir dan Macet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.