Kriminalitas

Terlibat Tawuran Sambil Menghunus Golok, Seorang Pelajar di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota berhasil membubarkan sekelompok remaja yang sedang melaksanakan tawuran di wilayah Jalan Pemuda, Tanahsareal, Kota Bogor.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (12/7/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota terus melakukan kegiatan patroli kerawanan malam secara rutin guna menekan angka kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga tawuran remaja.

Hasilnya, potensi kerawan seperti itu kerap kali berhasil digagalkan oleh kepolisian. Terbaru Polresta Bogor Kota berhasil membubarkan sekelompok remaja yang sedang melaksanakan tawuran di wilayah Jalan Pemuda, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Salah seorang pelaku yang masih duduk di bangku sekolah pun berhasil ditangkap, berinisial C (16). 

"Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/7/2023) bermula ketika adanya Informasi dari warga terkait adanya tawuran di Jalan Pemuda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak mwdia, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Buron 7 Bulan, Pelaku Tawuran sekaligus Pembacokan di Kota Bogor Diringkus di Cianjur

"Setelah sampai di TKP, benar terlihat ada 2 kelompok yang sedang melakukan tawuran, " sambungnya.

Petugas Kepolisian pun langsung membubarkan dan mengejar pelaku tawuran yang saat itu memegang senjata tajam (sajam) berjenis golok. 

"Mengamankan 1 orang berisial C yang mana sedang memegang senjata tajam jenis golok dengan gagang plastik warna hitam," kata Bismo. 

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku telah menggunakan sajam tersebut sebanyak dua kali dalam aksi yang serupa. 

Baca juga: Berpapasan dengan Tim Kujang Polresta Bogor Kota, 5 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Dibekuk Polisi

Ia juga mengaku membeli sajam tersebut dari media sosial yang memang diniati untuk dipergunakan saat melakukan tawuran dengan kelompoknya. 

"Senjata tajam dengan cara membeli melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 80.000 dan dibeli dengan niat untuk tawuran," ucap Bismo.

Atas perbuatannya pelaku diacam dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved