Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 5 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan itu

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Motivator Mario Teguh (kiri) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Motivator Mario Teguh dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 5 miliar.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Adapun pihak pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.

"Kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT," ujar kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Terlibat Tawuran Sambil Menghunus Golok, Seorang Pelajar di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Mario dilaporkan soal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya. Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," sambung dia.

Tak hanya Mario, istri sang motivator bernama Linna Susanto turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus itu.

Baca juga: Gagal Curi Motor di Sekolah, Pemuda di Parung Bogor Babak Belur Dihakimi Warga

"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau," tutur dia.

"Itu (produk skincare) klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun, faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan," sambungnya.

Permasalahan bermula saat kliennya sudah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador guna promosi produk skincare milik kliennya itu.

Baca juga: TPAS Cipayung Overload, Pemkot Depok Bangun Instalasi Pengolahan Sampah Kapasitas 300 Ton Per Hari

Akan tetapi, sang motivator tersebut justru ingkar janji.

"Yang bersangkutan ingin meng-up (promosikan) skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan," ucapnya.

"Sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengeluarkan uang sebesar itu," lanjutnya.

Baca juga: Ini Tarif LRT Jabodebek Setelah Diresmikan Presiden Joko Widodo, Tidak Lebih dari Rp 25.000

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan itu.

"Iya benar, ada laporan tersebut," ucap Trunoyudo. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved