Operasi Patuh Jaya

Razia Kendaraan Berlaku Mulai Besok, Ini 14 Kategori Pelanggaran yang Jadi Sasaran

total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota
Petugas Ditgakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di flyover Pesing, Cengkareng, Jakarta Barat, saat digelar Operasi Patuh Jaya, Kamis (30/7/2020). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023) besok hingga Minggu (23/7/2023) mendatang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.

"Untuk keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas," kata Latif, kepada wartawan pada Minggu (9/7/2023).

Ia menambahkan, total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca juga: Partai Gerindra Siap Dukung Kaesang Pangarep Maju di Pilwalkot Depok 2024

Adapun 14 target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 mendatang.

Berikut target Operasi Patuh Jaya 2023:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Baca juga: Curhat Fahmi Husaeni Setelah Istri yang Baru Dinikahinya Kabur Bersama Mantan Kekasihnya

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

Baca juga: Aktor dan Presenter Aditya Herpavi Rachman Ikut Nyaleg dan Pilih PPP, Ini Alasannya

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Baca juga: VIDEO : Kaesang Pangarep Akan Berantas Tuyul di Depok, Ini Tanggapan PKS

10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Baca juga: Marko Simic Masuk Daftar 21 Pemain yang Dibawa Persija Jakarta untuk Menghadapi Persikabo 1973

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved