Kriminalitas
Debt Collector yang Cabuli Anak di Karawang, Pustaka: Hukum Maksimal dan Kebiri
tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak debt collector (DC) bank emok tersangka pencabulan anak di bawah umur di Karawang dihukum maksimal dan kebiri.
Pasalnya, tersangka sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak dua kali, sehingga bisa dijadikan pertimbangan untuk pemberatan hukuman.
"Pustaka mendesak supaya tersangka dihukum kebiri. Karena ini merupakan perbuatan berlanjut (concursus). Supaya jadi efek jera," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana pada Jumat (7/6/2023).
Selain lakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali, kata Dian, ada informasi korbannya ini merupakan penyandang disabilitas.
Baca juga: Tanggapi Kemungkinan Rujuk dengan Indra Bekti, Ini Kata Aldila Jelita
Artinya, hukuman kebiri itu harus diterapkan apalagi jika korbannya penyandang disabilitas atau akibat perbuatan tersangka menyebabkan trauma berkepanjangan.
"Tak ada alasan untuk tidak dihukum penjara maksimal dan kebiri,"ujarnya.
Dia menegaskan, desakan kebiri Pustaka bukan tanpa dasar. Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Baca juga: Bebaskan Pilot Susi Air, Presiden Jokowi Pimpin Langsung Rapat di Papua
Juga sebagai efek jera agar kejadian serupa tidak terulang karena beratnya hukuman.
Apalagi data kekerasan perempuan dan anak di Karawang pada tahun 2022, yang di dalamnya termasuk kejahatan seksual mengalami peningkatan.
"Peningkatan kasus bisa jadi salah satu indikator belum optimalnya peran pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah dan belum efektifnya penegakan hukum,"katanya.
Baca juga: Teddy Minahasa Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Keputusan Hakim Tidak Nyambung
Sebelumnya, Seorang penagih hutan dari bank emok di Karawang, Karawang, Jawa Barat melakukan aksi pencabulan terhadap anak nasabah saat tengah menangih hutang.
Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (23/6/2023)
Kini pelaku berinisial DA (22) telah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Baca juga: Imam Budi Hartono Kuatkan Komitmen Kota Depok Masuk Anggota Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan, pihaknya menangkap pelaku DA (22) di rumahnya pada Minggu, 2 Juli 2023.
DA pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pencabulan-Anak-2.jpg)