Depok Hari Ini
Samsat Cinere Ajak Warga Depok Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak 7 Tahun Bayar Cuma 3 Tahun
Enih berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni saat sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini digelar mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok II Cinere Enih Srimurni mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
"Saat ini kami ada program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor," kata Enih di Kantor Kecamatan Cinere, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrim & Potensi Longsor
Dia menjelaskan, Samsat Depok II Cinere telah melakukan sosialisasi program ini kepada warga Kota Depok melalui sinergi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
"Hari ini kami bergabung dengan BKD Kota Depok melakukan sosialisasi program pembebasan BBNKB II dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini di Kantor Kecamatan Cinere," ujarnya.
Enih mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Baca juga: Dua Orang Ayah di Kelapa Gading Menyuruh Anaknya Mencuri Ponsel, Polisi Langsung Meringkus Pelaku
"Bebas BBNKB II itu untuk kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan penyerahan kedua. Biaya balik nama gratis tidak membayar. Itu biasanya 1 persen dari nilai NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," jelasnya.
Sementara diskon pajak kendaraan bermotor berlaku bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun.
"Kendaraan yang menunggak 7 tahun lebih itu akan mendapat diskon dengan hanya membayar 3 tahun saja," papar Enih.
Baca juga: Ciptakan Jahe Jadi Obat Baru Penyakit Jantung dan Diabetes, Mahasiswi Doktor FKUI Raih IPK Cumlaude
Menurut dia, aturan ini ada dalam UU No.22 Tahun 2009.
"Dalam UU ini, kendaraan yang menunggak pajak selama 5 tahun plus 2 tahun akan dihapus dari sistem regident (registrasi dan identifikasi) sehingga menjadi bodong," beber Enih.
Karena itu, lanjut dia, pembina Samsat di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan ini.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran," tuturnya.
Dia berharap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor agar memanfaatkan kesempatan ini.
"Ayo, segera bayar pajak tertunggak. Apakah nanti ke depan ada lagi program ini, kami belum tahu. Kami mengajak agar dua bulan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan pembayaran pajak," tandas Enih.
Berita Terkait
Baca Juga
Tempuh Puskesmas 10 Km dengan Berjalan Kaki, Balita Meninggal Dipelukan Sang Ayah |
![]() |
---|
Ciptakan Jahe Jadi Obat Baru Penyakit Jantung dan Diabetes, Mahasiswi Doktor FKUI Raih IPK Cumlaude |
![]() |
---|
Warga Kehilangan Sepeda di Stasiun MRT Haji Nawi, Pihak MRT Sebut Bukan Tanggung Jawan Mereka |
![]() |
---|
Promo Makanan Rabu 5 Juli 2023, Beli 1 Burger A&W Gratis 1, KFC Bertiga Rp 50 Ribuan |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Tekankan Penanganan Stunting Tugas Pemkot Depok dan Juga Semua Lapisan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.