Kriminalitas
Residivis Pelaku Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Jajaran Polresta Bogor Kota di Baranangsiang
ZJ merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2017 - tahun 2018 di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bogor ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota Sabtu ( 1/7/ 2023) lalu.
ZJ (32) yang belakangan diketahui seorang residivis aksi pencurian sepeda motor dibekuk polisi di depan Hotel Ungu, Jalan Bina Marga, Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, usai melancarkan aksinya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya pada Senin (3/7/2023) mengatakan bahwa ZJ ditangkap sesaat setelah mencuri sepeda motor milik warga bernama Jaelani tak jauh dari lokasi penangkapan.
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Gasak Motor Honda CBR dalam Hitungan Detik di Tanjung Priok
Saat itu ZJ (32) beraski bersama dengan rekannya DS, mereka bisa menggasak sepeda motor milik Jaelani.
Jaelani yang mengetahui bahwa sepeda motornya dicuri orang lansgung berteriak maling dan meminta pertolongan warga.
Jaelani pun berusaha menyergap komplotan pencuri tersebut namun dia malah ditodong senjata api oleh ZJ.
"Saat ingin disergap inilah ZJ menodongkan senjata pistol kepada korban dan berniat lari, kemudian DS memerintahkan ZJ untuk menembak korban, yang akhirnya korban terdiam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Kakak-beradik Kompak Maling Motor,Uang Hasil Penjualannya Buat Mabuk-mabukan
Bismo menambahkan ketika kedua pelaku berhasil lari, hanya berjarak sekitar 150 meter ZJ terjatuh dari motornya yang kemudian langsung disergap, namun teman dari ZJ berhasil melarikan diri.
"Setelah pelaku berboncengan tetapi terjatuh, 150 meter dari tempat kejadian, dimana pada saat itu ada rombongan patroli polisi yang membantu korban menangkap pelaku," kata Bismo.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa ZJ merupakan residivis terkait perkara pencurian pada tahun 2017 - tahun 2018 di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Polisi Tembak Otak Komplotan Curanmor yang Kerap Beraksi di Parkiran Minimarket
"Pelaku juga sudah melakukan aksinya sebanyak 9 kali dengan TKP yang berbeda," kata Bismo.
Melalui pengembangan kasus ini, kepolisian pun berhasil menyita satu buah senjata api rakitan berikut amunisi sebanyak satu buah, satu buah kunci letter T berikut satu anak kuncinya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya serta kendaraan yang berhasi dicuri, yakni 5 unit kendaraan bermotor
Dan atas perbuatannya ZJ diacam pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, 365 KUHP, dan untuk kepemilikan senjata api pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pelaku Curanmor di Kos-Kosan Kawasan Kelapa Gading Terekam CCTV, Begini Cara Mereka Beraksi |
![]() |
---|
Kakak-beradik Kompak Maling Motor,Uang Hasil Penjualannya Buat Mabuk-mabukan |
![]() |
---|
Maling Motor di Sebuah Toko, Pelaku Terekam CCTV Melancarkan Aksinya Sembari Merokok |
![]() |
---|
Maling Motor Beraksi di Jalan Pekapuran Tapos Depok, Kabur Setelah Dipergoki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.