Kriminalitas
Kakak-beradik Kompak Maling Motor,Uang Hasil Penjualannya Buat Mabuk-mabukan
Polisi menangkap kakak-beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang telah lima kali beraksi melakukan pencurian motor
Lima Kali Beraksi di Kalideres, Kakak Adik Pelaku Curanmor Ditangkap
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KALIDERES — Polisi menangkap kakak-beradik berinisial AL (27) dan FA (23) yang telah lima kali beraksi melakukan pencurian motor di wilatah Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (15/6/2023).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, selain AL dan FA pihaknya juga menangkap pelaku lain yakni DA alias Owe (29).
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku curanmor, di antaranya merupakan kakak beradik berinisial AL dan FA. Satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Syafri saat dikonfirkasi, Jumat (16/6/2023).
Syafri berujar, kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: Maling Motor di Sebuah Toko, Pelaku Terekam CCTV Melancarkan Aksinya Sembari Merokok
"Dari hasil analisa, kami berhasil mengidentifikasi pelaku," kata Syafri.
Usai kedua pelaku diamankan, lanjut Syafri, polisi lantas mengamankan DA di pinggir jalan kawasan Citra 8, Kalideres.
"Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan dua kunci letter T," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman berujar, motor hasil curian itu dijual pelaku secara online.
Baca juga: Maling Motor Beraksi di Jalan Pekapuran Tapos Depok, Kabur Setelah Dipergoki Warga
Biasanya, lanjut dia, pelaku mematok harga Rp 2,5 juta.
Ironisnya, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk mabuk-mabukan.
"Pelaku menjual secara online dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan," jelas Aep.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.