Kota Bogor
Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi untuk Mie Gacoan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Pasca inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal beberapa waktu lalu oleh Komisi I DPRD Kota Bogor.
Jajaran Komisi 1 DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal. Berdasarkan hasil rapat internal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin.
Poin pertama, dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Siteplan.
Baca juga: Belum Kantongi Izin Lengkap, Komisi I DPRD Kota Bogor Meminta Mie Gacoan di Tutup Sementara
Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor selalu mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.
Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Larang Kegiatan Wisuda, FSGI Rekomendasi Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.
“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” terang Heri.
Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin PGB dan site plan.
Terpisah, anggota Komisi I, Endah Purwanti mengatakan Kota bogor sangat terbuka terhadap investasi, tapi pemkot juga harus tegas terhadap pelanggaran perijinan. Perijinan ini menyangkut tentang kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.
Baca juga: Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Doakan Jemaah Haji Sehat dan Dimudahkan Jalani Ibadah Haji
“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.
Untuk diketahui, selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya mentaati aturan,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/DPRD-Kota-Bogor-sidak-ke-gerai-Mie-Gacoan-yang-berlokasi-di-Jalan-Sholeh-Iskandar.jpg)