Kriminalitas

Kasus Perdagangan Ginjal Jaringan Internasional di Bekasi, Ini Kata Mabes Polri

Korban diduga bakal dibawa terlebih dahulu ke Kamboja, baru di sana ginjal mereka diambil untuk dijual

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Istimewa
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus penjualan ginjal internasional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan soal kasus itu.

"Masih ada yang harus ditangani, dikembangkan, belum bisa disampaikan (secara detail)," ujar Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

"Artinya dalam rangka, teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya," sambungnya.

Baca juga: DPT Naik 400.000 Pemilih Dibanding Pemilu 2019, Bawaslu Meminta Ini ke KPU Kabupaten Bogor

Lebih lanjut, ia hanya mengatakan bahwa kasus itu adalah perdagangan ginjal dengan jaringan internasional.

Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perum Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku diduga menjual ginjal para korbannya.

Baca juga: Kapal Selam Titanic Hilang, Ada Kekhawatiran Meledak di 3.200 Meter di Bawah Permukaan Laut

Korban diduga bakal dibawa terlebih dahulu ke Kamboja, baru di sana ginjal mereka diambil untuk dijual.

Polisi menyelamatkan korban dalam pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti disita.

Terkait itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum dapat berbicara banyak.

"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved