Rabu, 6 Mei 2026

Kriminalitas

Curiga Kekasihnya Selingkuh, Seorang Pria di Cilandak Jejali Pacar dengan Feses

Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum

Tayang:
Tribun Jateng
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILANDAK - Seorang pria di Cilandak, Jakarta Selatan berinial EP (29), tega olesi hingga jejali kotoran manusia (feses) ke wajah pacarnya.

Hal itu dilakukan lantaran pelaku tak terima diselingkuhi. Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia pun membeberkan kronologi perselingkuhan yang berujung penganiayaan hingga EP menjejali feses ke pacarnya.
Wahid menuturkan, kejadian itu bermula ketika pacar EP bekerja di sebuah perusahaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hubungan antara EP dan kekasihnya pun awalnya berjalan baik-baik saja. Bahkan EP selalu mengirimkan uang, serta membayar sewa indekos kekasihnya.
"Hubungannya sebelum kejadian itu baik-baik saja, dia sering ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transfer, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, terus antar jemput tiap hari," ujar Wahid saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Akan tetapi, saat EP datang indekos kekasihnya pada Minggu (18/6/2023), dia pun melihat seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhannya.
Melihat hal tersebut, EP berusaha mengejar selingkuhan kekasihnya, namun lelaki itu tak dapat dia kejar.
"Dia (EP) emosi datang ke kamar itu, kan kamar kosan itu ada kamar mandi juga, jadi marahnya itu enggak langsung mukul, marah-marah lah," ucap Wahid.
Terlanjur emosi, EP kemudian sempat memukuli kekasihnya. Tak sampai di situ, EP masuk ke dalam kamar mandi untuk mengeluarkan kotorannya.
"Dia olesin ke mukanya, dia di jejel-jejelin tapi ga masuk ke mulut tapi suruh makan, 'nih makan-makan," ujar Wahid.
Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum.
Beberapa hari setelah laporan tersebut, Polsek Cilandak pun akhirnya berhasil mengamankan EP.
"Dalam proses penanganan nya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun. (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved