Kecelakaan Lalu Lintas
Ada Unsur Kesengajaan di Tragedi Tabrak Lari di Cakung, Kini Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, unsur kesengajaan tersebut didapat usai hasil penanganan dari Polda Metro Jaya (PMJ).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CAKUNG - Polisi pastikan kecelakaan tabrak lari yang terjadi di depan pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023) lalu karena unsur kesengajaan.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, unsur tersebut didapat usai hasil penanganan dari Polda Metro Jaya (PMJ).
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena ada unsur kesengajaan, sehingga meninggal dunia, dan ditangani Polda," kata Fanani saat dikonfirmasi di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (16/6/2023).
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal berlapis, dengan hukuman ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis menjelaskan, pihaknya pada Kamis (15/6/2023) masih menyelidiki motif beserta penyelidikan barang bukti yang telah diamankan.
Sebab, penyelidikan tersebut dilakukan guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.
"Pelaku terancam juga pasalnya 310 ayat 4 Undang - undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun," kata Darwis saat ditemui awak media di kantor Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, Kamis (15/6).
Mengingat, tidak lebih dari 24 jam OSĀ yang melakukan tabrak lari di pintu masuk tol Cakung - Kelapa Gading, Jakarta Timur, telah menyerahkan diri ke Satwilantas Jakarta Timur, Rabu (14/6) malam hari.
Baca juga: Tulang Rusuk Moses Bagus Prakoso Patah Tembus ke Paru-paru Setelah di Lindas di Tragedi Tabrak Lari
Keluarga Korban MInta Polisi Usut Tuntas
Sementara itu Keluarga Moses Bagus Prakoso (34) korban tabrak lari di pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas termasuk dugaan kesengajaan pelaku yang mengakibatkan korban tewas.
Adik korban, Nicholas mengatakan jika beberapa waktu lalu pihak kepolisian menyampaikan adanya indikasi kesengajaan pelaku hingga membuat Moses Bagus Prakoso tewas
Namun, sayangnya pihak keluarga mendapatkan informasi jika pihak kepolisian justru menjatuhkan pasal 310 UU Lalu Lintas terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kita cukup kaget, menurut kita ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan tapi yang kita lihat kenapa hanya dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310," kata Nicholas usai pemakaman, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Meski Pelaku Tabrak Lari Menyerahkan Diri ke Polisi, Keluarga Moses Tetap Tempuh Jalur Hukum
Nicholas menyampaikan jika ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku hingga mengakibatkan korban tewas.
Keluarga Moses Bagus Prakoso Korban Tabrak Lari Sebut Pelaku Tabrak LariĀ Bukan Tetangga Mereka |
![]() |
---|
Keluarga Moses Bagus Prakoso, Korban Tabrak Lari Tegaskan Tidak Kenal dan Bertetanggan dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pemakaman Moses Bagus Prakoso, Korban Tabrak Lari di Pintu Masuk Tol Cakung, Ini Harapan Ibunda |
![]() |
---|
Tabrak Lari Tewaskan Moses Bagus Prakoso di Cakung Diduga Disengaja, Tulang Rusuk Tembus Paru-paru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.