Berita UI

Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Vokasi UI Aktif dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan PT

Vokasi UI aktif dalam pembangunan zona Integritas di lingkungan perguruan tinggi. Ini penjelasan Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia.

Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Cegah Gratifikasi dan Korupsi, Vokasi UI Aktif dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan PT 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Cegah gratifikasi dan korupsi, Vokasi UI aktif dalam pembangunan zona Integritas di lingkungan perguruan tinggi.

Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI)menggelar seminar“ Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”.

Seminar tersebut digelar berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Vokasi UI, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Borong Tiga Penghargaan dari National University Debating Championship 2023

Dalam acara itu dimoderatori dosen Vokasi UI sekaligus Koordinator Pengungkit 5 (Area Penguatan Pengawasan Zona Integritas), Dewi Kartika Sari, S.E., M.S.Ak., CA

Seminar tersebut merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.

Menurut Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.

"Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya," kata Aminudin.

"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,"tambahnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah
gratifikasi.

Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.

“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan,
maupun sebaliknya," ujar Amin.

Baca juga: Hebat, Nurisha Kitana Mahasiswi FISIP UI Bikin Gerakan Pemberdayaan ODGJ

Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.

"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus,
silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Amelita Lusia, mengatakan,
laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.

Selanjutnya, Aminudin menjelaskan, pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved