Kota Depok
Permudah Layanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok Minta Warga Gunakan Silondo Bermula
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan Silondo Bermula memberikan kemudahan bagi warga mengakses pelayanan kependudukan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok telah meluncurkan layanan Silondo Bermula beberapa waktu lalu.
Silondo Bermula merupakan kepanjangan dari Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar.
Baca juga: Apresiasi Para Lansia, Pemkot Depok Gelar Peringatan HLUN di Alun-alun Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan Silondo Bermula memberikan kemudahan bagi warga mengakses pelayanan kependudukan.
"Masyarakat dapat mengajukan layanan administrasi kependudukan melalui Silondo Bermula," kata Nuraeni, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan aplikasi Silondo Bermula ini melayani berbagai keperluan administrasi.
"Aplikasi ini bisa diakses untuk pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok, dan pindah keluar dari Depok," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar Sekolah Ayah Bunda Bagi Orang Tua yang Memiliki Anak Berkebutuhan Khusus
Layanan lain yang bisa diakses di aplikasi ini adalah akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun, perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
Tak hanya itu, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK juga bisa dilayani melalui aplikasi ini.
Aplikasi ini juga tersedia untuk layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, fasilitas akta kelahiran ke rumah warga, dan layanan untuk Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Pemkot Depok Gelar Lomba 3 R untuk Komunitas Bank Sampah se-Kota Depok, Ini Syaratnya
"Dengan layanan ini, warga tidak perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk mendapatkan dokumwn kependudukan," ucap Nuraeni.
Warga cukup mengajukan permohonan melalui Silondo Bermula melalui link silondobermula.depok.go.id.
"Kami upayakan jangka waktu pelayanan selama empat hari setelah pendaftaran diterima. Tetapi persyaratan harus dinyatakan lengkap," jelas Nuraeni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/layananSilondo-Bermula.jpg)