Kriminalitas

Keluarga Arya Saputra Kecewa, Tangis Pecah Lantaran Tukul Dihukum 9 Tahun Penjara

Dengan tatapan yang kosong, Rojai masih tak menyangka bahwa hukuman 9 tahun menutup perjalanan kasus putra kesayangannya. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Keluarga Arya Saputra kecewa lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menjatuhi hukum penjara 9 tahun kepada dalang utama pembacokan Arya, ASR alias Tukul. 

"Kami dari kuasa hukum sudah maksimal memberikan pendampingan kepada anak Tukul ini. Walaupun kami tidak meminta untuk bebas, tetapi paling tidak turun atau tetap," sambungnya. 

Baca juga: Keluarga Arya Saputra Kompak Mengenakan Pakaian Hitam di Sidang Putusan ASR Alias Tukul

Sementara, terkait dengan putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disampaikan oleh Endah bahwa hal itu disebabkan lantaran Tukul sudah dua kali melakukan tindak pidana. 

"Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri, atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," tutup Endah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved