Kriminalitas
Gara-Gara Istri Digoda, Pria di Koja Hantam Kepala Tetangga dengan Helm Hingga Terkapar
Usai B ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga kawannya yang terlibat dalam penganiayaan
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/M.Rifqi Ibnumasy
Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan B pelaku penganiayaan terhadap S di wilayah Koja, Jakarta Utara.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANJUNG PRIOK - Seorang pria berinisial B (40) melakukan penganiayaan terhadap kenalannya, laki-laki berinisial S (24) lantaran pelaku cemburu korban diduga menggoda istrinya.
Dikarenakan cemburu buta itu, B mengajak tiga temannya untuk menganiaya korban dengan menghantamkan helm ke kepala korban.
Akibatnya, korban terkapar mengalami luka di bagian kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Ada informasi yang sampai ke tersangka bahwa istri dari tersangka digoda oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya di kantornya, Senin (12/6/2023).
"Merasa tidak terima, tersangka menghampiri korban dan mengambil helm serta memukulnya," ucap Angga.
Menurut Angga, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023).
Baca juga: PDI Perjuangan Kota Depok Tertawakan Sambutan Welcome to The Jungle dari PKS untuk Kaesang
Bersama rekan-rekannya itu, pelaku menganiaya korban dengan memukul, menendang hingga menghantamnya dengan helm racing.
"Tersangka dan korban ini saling kenal, meski tidak terlalu dekat, namun mereka bertetangga. Kejadian ini sampai membuat korban dirawat di rumah sakit," ungkapnya.
Usai B ditangkap, pihak kepolisian masih memburu tiga kawannya yang terlibat dalam penganiayaan.
Baca juga: Nasib Bang Ucu, Panglima Perang Betawi yang Kini Jatuh Sakit Namun Tak Dapat Perhatian Pemerintah
Atas kejahatan yang diperbuat, B dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (m38)
Baca Juga
Pratama Arhan Tiba di Surabaya dan Langsung Ikuti Latihan di Lapangan THOR Surabaya |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Kota Depok Tertawakan Sambutan 'Welcome to The Jungle' dari PKS untuk Kaesang |
![]() |
---|
Tersangka Pemilik EO Gunakan Uang Study Tour Rp 474 Juta Milik MAN 1 Bekasi, Untuk Bayar Hutang |
![]() |
---|
Cerita Bacaleg Muda PKS Ahmad Syihan Jadi Ketua Pengajian di Amerika Serikat |
![]() |
---|
Nasib Bang Ucu, Panglima Perang Betawi yang Kini Jatuh Sakit Namun Tak Dapat Perhatian Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.