Korupsi
Ajukan Justice Collaborator, Johnny G Plate Siap Bongkar Korupsi Menara BTS
Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara
Tayang:
Editor:
Vini Rizki Amelia
Kompas.com
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI. Johnny diduga melakukan korupsi sebesar Rp8 triliun pada proyek BTS dan jaringan 4G
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku siap blak-blakan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Saat ini, Johnny G Plate disebut sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dari kasus yang menyeretnya sebagai tersangka korupsi.
Hal tersebut disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya Achmad Cholidin seperti dikutip Tribunnews.com pada Senin (12/6/2023).
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Asisten Rumah Tangga Kabur Bawa Tas Branded dan Emas Milik Majikan, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta
Menurut Achmad, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.
Termasuk diantaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.
“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.
Baca juga: Ahli Psikologi Forensik Soal Hukum Tukul, Bila Pembinaan Gagal Tingkat Residivis Semakin Tinggi
Sementara dalam proses penyidikan, Johnny G Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Johnny G Plate sebagai menteri disebutnya hanya berwenang untuk membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran DPR RI.
“Itu semuanya sekadar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” katanya.
Baca juga: Imam Budi Hartono Kasih Kesempatan Semua UMKM dari Seluruh Kecamatan di Depok Pameran di Balai Kota
Tak hanya eks Dirut BAKTI Kominfo, Johnny G Plate juga akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya," paparnya.(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Johnny-G-Plate-55.jpg)