Kabar Artis
Supradjarto Suami dari Jenny Rachman Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Akan Bahas Restorative Justice
Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan membenarkan kabar kliennya sudah berstatus tersangka di Polres Jakarta Selatan, atas laporan Jenny Rachman
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Bintang film dan politisi Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2023 lalu.
Jenny Rachman melaporkan suaminya, Supradjarto terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kabarnya, Supradjarto suami Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Supradjarto, Johnson Panjaitan membenarkan kabar kliennya sudah berstatus tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan, atas laporan Jenny Rachman.
"Benar status klien kami terakhir dipanggil penyidik untuk diperkksa sebagai tersangka. Tapi kami tidak bisa hadir dan sudah memberikan alasannya ke penyidik," kata Johnson Panjaitan dalam jumpa persnya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023) malam.

Johnson menambahkan, kasus Supradjarto masih dalam tahap penyidikan dan rencananya akan melakukan pertemuan, dengan kuasa hukum Jenny Rachman untuk membicarakan laporan ini.
"Rencananya Selasa besok, antar kuasa hukum klien kami dan ibu Jenny akan bertemu membahas Restorative Justice (RJ). Hasilnya seperti apa, lihat nanti," ucapnya.
Sebelum adanya usulan RJ dan penetapan tersangka, Johnson mengaku kalau Supradjarto sudah melakukan itikad baik, dengan meminta Jenny, istrinya menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen secara kekeluargaan.
"Sudah ada, cuma kan ini ranahnya privasi. Tidak perlu kita buka lah masalah privasi," ungkapnya.
Baca juga: Kaesang Pangarep Diisukan Maju Pilwalkot Depok, PDI Perjuangan Wajibkan Ikut Sekolah Partai
Johnson meminta agar semua pihak menghargai masalah privasi yang ada antara Supradjarto dan Jenny Rachman, serta meminta tak diumbar ke publik.
Sebab, Johnson menyebut Supradjarto keberatan dengan isu yang beredar, soal dugaan perselingkuhan yang merusak rumah tangganya dengan Jenny Rachman.
"Saya tegaskan, ini kasus pasal 263 (pemalsuan dokumen), bukan perselingkuhan. Jadi stop untuk bicara soal masalah privasi klien kami dengan istrinya, jangan melebar dari kasus Pasal 263 ini," ujar Johnson Panjaitan.
"Tidak ada laporan perselingkuhan di Polres Jakarta Selatan, hanya pasal 263 saja," sambungnya. (ARI).
Kaesang Pangarep Diisukan Maju Pilwalkot Depok, PDI Perjuangan Wajibkan Ikut Sekolah Partai |
![]() |
---|
Kebakaran Hanguskan 20 Rumah di Jakarta Timur, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Ketum Tidar Partai Gerindra Meminta Jangan Bicara Politik Saat Sosialisasi Kemenangan Prabowo |
![]() |
---|
Harta Gono Gini dari Ari Wibowo Sedikit, Inge Anugrah Ditawari Kerjaan Sebagai Direktur Marketing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.