Kriminalitas

Pembuat dan Pengedar Oli Palsu Ditangkap Polisi, 35.730 Botol Oli Disita dari 9 Gudang

Para tersangka mengaku msudah engoperasionalkan sembilan gudang itu selama tiga tahun atau sejak 2020 lalu.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Konferensi pers kasus produksi dan peredaran oli palsu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). 

Mereka hanya mengedarkan oli palsu itu ke sejumlah distributor di berbagai wilayah Indonesia, tidak secara online.

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," tutur dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Serta pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved