Cimanggis Depok

21 Majelis Taklim di Depok Sampaikan Unek-unek ke Nur Azizah Tamhid

Nur Azizah Tamhid mendapatkan masukkan dari 21 majelis taklim di Rangkapan Jaya, Panco, Depok.

|
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
21 Majelis Taklim di Depok Sampaikan Banyaknya Perempuan Hamil di Luar Nikah ke Nur Azizah Tamhid 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - 21 Majelis Taklim di Depok sampaikan unek-unek ke Nur Azizah Tamhid.

Sebanyak 21 majelis taklim dari Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoras Mas, Kota Depok berkunjung ke rumah Nur Azizah Tamhid di Gria Tugu Asri, Tugu, Cimanggis, Depok.

Rombongan majelis taklim yang dipimpin Ustadzah Wardah berkunjung untuk bersilaturahmi. Mereka pun disambut Nur Azizah yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Gelar Workshop Sertifikat Halal Bersama dengan 100 Pengusaha UMKM di Kota Depok

Lalu Wali Kota Depok 2006 - 2016 Nur Mahmudi Ismail serta calon anggota legislatif Jawa Barat, Ahmad Syihan.

Dalam kesempatan itu, Ustadzah Wardah dan para anggota masjelis taklim menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi.

 

Nur Azizah Tamhid menjelaskan, permasalahan tersebut menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tidak hanya di Depok dan Jakarta.

Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) juga merajalela. Apalagi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan. Sebab, UU ini tidak mengatur pidana hubungan seksual berdasarkan suka sama suka.

"Yang menjadi bumerang saat ini adalah hidupnya lesbian dan gay, karena UU TPKS.  Fraksi PKS pun tidak setuju UU TPKS, karena hubungan intim suka sama suka tidak dipidana," kata Nur Azizah Tamhid, Kamis (1/6/2023).

"Nyatanya gay dan lesbian merajalela. Laki-laki suka laki-laki, AIDS pun meningkat," tandasnya.

Baca juga: Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Usia Dini dan Dewasa Untuk Memilah Sampah

Nur Azizah menambahkan bahwa secara Islam hukuman zina di dunia itu lebih berat. Laki-laki berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan dicambuk 100 kali. Sedangkan gay dan lesbian hukumannya dibunuh.

Di Indonesia hukuman tersebut tidak berjalan, akhirnya merebak seperti saat ini.

"Fungsi anggota dewan itu pengawasan, regulasi. PKS itu punya prinsip terdepan dalam melayani rakyat," paparnya. 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved