Kriminalitas

Lima Kali Beraksi di Kabupaten Bogor, Komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor Ditangkap

AKP Irrine Kania Defi mengatakan penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pencurian

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
polisi menyita barang bukti berupa 4 mata kunci, 4  mata magnet, 1 kunci letter T,  1 kunci L, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor,  dan 1 kunci kontak kendaraan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KLAPANUNGGAL - Polres Bogor berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Klapanunggal, Kanupaten Bogor pada Senin (22/5/2023).

Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin kemarin, polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotir dan satu orang penadahan kendaraan hasil curian.
Kapolsek Klapanunggal Polda AKP Irrine Kania Defi mengatakan penangkapan komplotan curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor pada Minggu 9 April 2023 lalu.
"Ada motor yang hilang di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor," kata Irrine, Selasa (23/5/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial P (38) dan J (38).
"Dari informasi dua pelaku ini, kami menangkap MNS (24) sebagai penadah motor curian," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 mata kunci, 4 mata magnet, 1 kunci letter T, 1 kunci L, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor, dan 1 kunci kontak kendaraan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda," jelas Irrine.
Atas perbuatannya, pelaku P (38) dan J (38) akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"MNS sebagai penadah motor curian akan dikenakan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," tandas AKP Irrine Kania Defi.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved