Kriminalitas

WNA Nigeria yang Menusuk 2 Nenek di Kelapa Gading Jalani Tes Medis, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Iverson menambahkan, sebelum melakukan penganiayaan di Kelapa Gading, tersangka pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi tahan pria WNA asal Nigeria berinisial AN, pelaku penganiayaan dua nenek-nenek di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KELAPA GADING - Agustus Nwambara (32), warga negara asing (WNA) asal Nigeria tersangka penusukan nenek di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara jalani tes kejiwaan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh tersangka terbukti mengalami gangguan kejiwaan maka tuntutan hukum akan gugur.

"Kita menunggu hasil (tes kejiwaan), kan gak bisa 1-2 hari," kata Iverson saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

"Pemeriksaan psikologi, kondisi kejiwaan ini tdk bisa 1-2 hari selesai, ini kan butuh analisis dari jawaban dia kemudian ada parameter mengukur kondisi kejiwaan. Kami menunggu hasilnya," sambungnya.

Baca juga: Ngamuk Membabi-buta, WNA Nigeria Tusuk dan Injak-injak 2 Nenek di Apartemen Kelapa Gading

Iverson menambahkan, sebelum melakukan penganiayaan di Kelapa Gading, tersangka pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama.

Pada 2021 lalu, pria tersebut melakukan penganiayaan saat berada di wilayah Jakarta Selatan dan kasusnya ditangani oleh Jatanras Polda Metro Jaya.

Namun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tersangka tidak bisa hadir karena sedang sakit.

"Nah sakit ini lah yg sedang kita dalami apakah dia mengalami gangguan jiwa atau masa itu dia mengalami covid ini sedang kita minta data di penyidik dan JPU yg menangani perkaranya waktu itu," ungkapnya.

Baca juga: Kronologis Dua Nenek Jadi Korban Penusukan WNA Nigeria yang Mengamuk di Apartemen Jakarta Utara

Pihak kepolisian juga menemukan rekam medis tersangka, yang mana ia pernah menjadi pasien di RS Jiwa Grogol dan masih menunggu hasil rekam mediknya.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dua nenek di Apartemen Gading Nias pada Jumat (5/5/2023) lalu, tersangka sudah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Polisi Segera Periksa Kejiwaan WNA Nigeria yang Aniaya Dua Lansia di Apartemen Gading NiasĀ 

"Kami menentukan status hukum apakah kondisi kejiwaan ini menjadi alasan gugurnya penuntutan dikarenakan ada gangguan kejiwaan. Ini kami menunggu hasil ya," ungkapnya.

Sedangkan untuk korban penganiayaan, N (55) dan RD (58) sudah berangsur membaik usai menjalani perawatan di rumah sakit. (m38)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved