Kabupaten Bogor
Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jalur Puncak Bogor Sabtu Ini, Cegah Kemacetan di Jalur Wisata Puncak
Pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak dimulai pada Jumat (5/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/5/2023) pukul 24.00 WIB.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Polisi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023).
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan penerapan sistem ganjil genap ini dilakukan untuk mencegah kemacetan di jalur wisata Puncak pada hari libur akhir pekan.
"Ganjil genap ini sesuai peraturan Menteri Perhubungan No.84 Tahun 2021. Apalagi ini bertepatan dengan hari terakhir libur Lebaran 2023," kata Dicky, Sabtu (6/5/2023).
Pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak dimulai pada Jumat (5/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (7/5/2023) pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Dia menghimbau warga yang berencana melintasi jalur Puncak untuk menyesuaikan waktu dan tanggal kendaraan dengan nomor plat kendaraan.
"Kendaraan yang memiliki plat nomor polisi tidak sesuai aturan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas," papar Dicky.
Sementara untuk rekayasa lalu lintas satu arah (one way), lanjut dia, petugas akan melihat situasi di lapangan.
"One way akan diberlakukan situasional dengan melihat kepadatan lalu lintas di lapangan," ucap Dicky.
Dicky meminta masyarakat untuk mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah.
Baca juga: Imbas Pemeriksaan Ganjil Genap, Siang Ini Jalur Puncak Bogor Diberlakukan One Way ke Arah Jakarta
"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan agar tidak terjadi kemacetan parah," tandasnya.
Caption:
Suasana lalu lintas du jalur Puncak Bogor pada Jumat (5/5/2023) siang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.