Berita Jakarta
Hendi Buat Gebrakan, Ikut Pengadaan Pemerintah Sekarang Cukup dengan KTP dan NPWP
Ikut pengadaan pemerintah sekarang cukup dengan KTP dan NPWP. Ini gebrakan Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Hendi buat Gebrakan, Ikut pengadaan pemerintah sekarang cukup dengan KTP dan NPWP.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi ingin terus meningkatkan pelayanan ke masyarakat.
Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi pun membuat gebrakan. Dia membuat persyarataan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi mudah.
Baca juga: Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi Soroti Banyak ASN Takut Terlibat Proses Pengadaan Barang dan Jasa
Cukup dengan KTP dan NPWP sudah dapat mulai mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.
Gebrakan Hendrar Prihadi (Hendi) pimpin LKPP RI, saat ini cukup dengan KTP dan NPWP saja sudah bisa mulai ikut proses pengadaan pemerintah.
Adapun untuk saat ini yang bisa diikuti oleh perseorangan dan pelaku usaha mikro dengan NIB diantaranya adalah produk komoditas berisiko rendah seperti makan, minum, ATK, dan lain-lain.
"Saya berharap kemudahan ini dapat semakin membangun proses pengadaan yang cepat, mudah, dan transparan," kata Hendi.
"Saya berkomitmen penuh untuk memaksimalkan potensi pengadaan pemerintah dalam mengungkit perekonomian nasional," tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintahan dapat mengunduh link ini:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4#
Setelah halaman utama terbuka, lalu klik tulisan Ayo Daftar Disini.
Persyaratan
1. Badan Usaha
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menunjukkan identitas dari
Direksi/ Pejabat/ Pimpinan Perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
c. Akta Pendirian Perusahaan serta Akta Perubahan terakhir (jika ada) atau Surat Pernyataan
Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI (bagi Perseroan
Perorangan);
d. Surat Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan; dan
e. KTP Penerima Kuasa (Jika pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh
Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Perusahaan).
2. Usaha Perorangan
a. KTP pemilik usaha perorangan; dan
b. NPWP pemilik usaha perorangan.
Tragis, Lansia di Menteng Tewas Usai Tertabrak Kereta Bandara |
![]() |
---|
Pramono Anung Mekarkan Kelurahan Kapuk Jadi 3 Kelurahan, Ini Permasalahan yang Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Heboh Dikira Hilang Saat Demonstrasi, Ini Pengakuan Eko Purnomo dan Bima Permana Putra |
![]() |
---|
Kepala BNN Komjen Suyudi Turun Langsung Tes Urine Ratusan Personelnya |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Jakarta Menurun, Pemprov DKI Jakarta Beberkan Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.