Kriminalitas

Polisi Selidiki Video Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Pemberian untuk Lebaran 2023

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
istimewa
Polri disebut akan menelusuri kebenaran informasi soal viralnya status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri disebut akan menelusuri kebenaran informasi soal viralnya status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota Polisi untuk Lebaran mendatang.

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Jaga Stok Pangan Nasional, Zulhas Sambut Langsung 200 Ribu Ton Beras Impor di Tanjung Priok

Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.

"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.

Baca juga: Tak Miliki Dokumen Perizinan, 2,7 Ton Produk Olahan Susu Impor di Sentul Terancam Dimusnahkan

Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.

"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved