Kota Depok
Buntut Warga Depok Terseret Arus di Pancoran Mas, Mohammad Idris Evaluasi Rumah Tak Berizin di Rawa
Dua remaja itu terbawa arus masuk ke gorong-gorong, kemudian tembus ke rawa di sekitar lokasi saat Kota Depok diguyur hujan deras pada Selasa lalu.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Proses pencarian NF remaja 18 tahun warga Depok yag terseret arus air di gorong-gorong di Jalan Tawakal RT 03 RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Rabu (26/04/2023) masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Dilansir dari berita.depok.go.id dua remaja itu terbawa arus masuk ke dalam gorong-gorong, kemudian tembus ke rawa yang ada di sekitar lokasi saat Kota Depok diguyur hujan deras pada Selasa (25/04/23).
Tim SAR gabungan ketika itu tengah mencari satu korban lagi yang belum ditemukan, yaitu NF (18).
"Jenazah pertama sudah ditemukan di rawa, yang usianya 11 tahun cucunya, dan yang 18 tahun belum ditemukan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang meninjau langsung lokasi kejadian dua remaja terseret arus tersebut.
Baca juga: Warga Depok Terseret Arus di Pancoran Mas, 50 Anggota Tim SAR Diturunkan untuk Menyisir Rawa

Mohammad Idris yang tiba di lokasi kejadian bersama Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri serta beberapa kepala perangkat daerah terkait pukul 09.30 WIB.
Ia juga memantau operasi tim SAR gabungan dalam melakukan pencarian terhadap satu remaja (18) saat itu belum ditemukan.
"Ada SOP ketentuan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), kerja sama Tagana, Damkar dan TNI-Polri, mereka membuat kesepakatan seperti apa, termasuk nanti (bantuan) keluarga korban seperti apa," ujarnya kepada beirta.depok.go.id, saat di lokasi tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Ikut Mencari Warga Depok yang Terseret Arus di Pancoran Mas

Perumahan di Rawa
Dikatakannya, gorong-gorong yang dibangun di bawah perumahan tak berizin ini akan menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota Depok ke depannya.
"Ya kalau izin awal dari RT-RW, pengakuan RT-RW nya tidak tahu-menahu, dan ini sudah kita cek memang tidak ada izin (perumahan), baik yang komplek lama, mungkin sistemnya satu per satu," kata Kiai Idris.
"Dan terkait masalah perdanya kita lihat dengan yang ini (perumahan yang baru) dipastikan tidak ada izin, karena RT-nya bilang tidak ada, pernah diajak musyawarah cuma tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (rawa)," paparnya.
Oleh karena itu, Kiai Idris meminta perangkat daerah terkait untuk menghentikan pembangunan perumahan yang berada di atas rawa tersebut.
"Saya minta dipasang garis agar tidak boleh dilanjutkan lagi (perumahan yang baru di rawa)," ucapnya.

"Sebenarnya ini resapan air, rawa-rawa jadi perumahan, jadi ini tinggal punya siapa, yang jelas bukan punya pemerintah," tegasnya.
"Maka, itu yang menjadi evaluasi, tempat-tempat seperti ini resapan air kalau bisa didahulukan kepemilikan oleh pemerintah, jadi tidak milik pribadi atau swasta," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.