Polres Bogor Musnahkan 19.340 Miras dan 10 Jerigen Ciu dari Berbagai Merek dan Ukuran

pemusnahan miras ini dilakukan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2023 dan menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Bogor memusnahkan 19.340 botol minuman keras (miras) di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Senin (17/4/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Polres Bogor memusnahkan 19.340 botol minuman keras (miras) di area Stadion Pakansari, Cibinong, pada Senin (17/4/2023).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan ribuan botol miras ini disita dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bogor selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Itu hasil Operasi Cipta Kondisi yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bogor selama Ramadan," kata Iman usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2023 dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1444 H / 2023 di Area Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan miras ini disita dari berbagai tempat penjualan minuman yang ada di Kabupaten Bogor.
"Saat patroli malam, kami menemukan anak-anak muda yang nongkrong sambil menegak minuman keras. Kami lalu melakukan razia tempat penjualan miras yang mereka beli," jelas Iman.
Menurut Iman, polisi membubarkan ratusan remaja yang akan melakukan tawuran karena pengaruh miras selama bulan Ramadan.
"Tidak ada korban jiwa karena tawuran selama Ramadan tahun ini. Ada satu dua peristiwa pembacokan tetapi tersangkanya sudah ditangkap," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor Muhammad Ilham menambahkan pemusnahan miras ini dilakukan dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2023 dan menyambut Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Selain 19.340 botol miras, kami juga menyita 10 jerigen miras jenis ciu. Miras yang disita dari berbagai merek, jenis dan ukuran," paparnya.
Dia berharap pemusnahan miras ini membuat sisa Ramadan berjalan aman, lancar dan khidmat.
"Mari kita jaga kesucian Ramadan di Kabupaten Bogor dengan menjauhi miras. Untuk penjual miras yang dirazia, kami kenakan tindak pidana ringan," tandas Ilham.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved