Kabupaten Bogor

Merusak Aliran Sungai, Polisi Tertibkan Puluhan Tambang Pasir Ilegal di Tamansari Bogor

Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat mengatakan para penambang ini melakukan pengerukan pasir di aliran sungai di wilayah Tamansari.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Polisi mengamankan puluhan penambang pasir ilegal di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Puluhan penambang pasir ilegal di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, diamankan polisi pada Senin (10/4/2023).

Kapolsek Tamansari Iptu Agus Hidayat mengatakan para penambang ini melakukan pengerukan pasir di aliran sungai di wilayah Tamansari sehingga merusak lingkungan.

"Kegiatan ini merupakan upaya kami menertibkan para penambang ilegal yang tidak memiliki izin. Tindakan mereka berdampak pada kerusakan lingkungan," kata Agus, Selasa (11/4/2023).

Penertiban tambang pasir ilegal tersebut pun melibatkan unsur TNI dan perangkat desa.

Baca juga: Tertibkan Tambang Ilegal, Pemprov Jawa Barat Bentuk Satgas Pertambangan

"Kami melakukan penertiban tambang ilegal bersama Danramil Ciomas Mayor CHB (K) Zurnalita dan Kepala Desa setempat," ucapnya.

Dalam kegiatan ini, petugas secara langsung memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih melakukan penambangan secara ilegal untuk menghentikan aksi mereka.

"Kami minta mereka untuk tidak lagi melakukan penambangan pasir di sungai yang berada di wilayah Tamansari," papar Agus.

Baca juga: Truk Tambang Langgar Jam Operasional, DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Gencarkan Sosialisasi

Selain membahayakan diri sendiri, lanjut dia, dampak dari penambangan secara ilegal itu merusak lingkungan.

"Kami bersama dengan rekan-rekan TNI dan instansi terkait lainnya pun akan terus melakukan pemantauan sekaligus penertiban terhadap tambang-tambang ilegal yang masih nekat beroperasi," tandas Iptu Agus Hidayat.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved