Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Minta Iwan Setiawan Segera Mengisi Jabatan Kosong di Lingkup Pemkab Bogor

Menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Bogor ini, Iwan dituntut untuk segera melakulan rotasi dan mutasi sejumlah  jabatan yang kosong

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Masa jabatan Iwan Setiawan sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Bogor akan berakhir pada Desember 2023.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Plt Bupati ini, Iwan dituntut untuk segera melakulan rotasi dan mutasi sejumlah  jabatan yang kosong di lingkup pemerintahan Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, pada Sabtu (8/4/2023).
"Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengisi sejumlah jabatan kosong, baik untuk jabatan tinggi pratama atau eselon II maupun eselon di bawahnya," kata Rudy.

Baca juga: Rudy Susmanto Dukung Ide Ridwan Kamil Kembalikan Pengelolaan SMA-SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota

Menurut dia, terlalu banyak jabatan kosong akan berdampak pada kurang optimalnya kerja birokrasi serta menghambat karir ASN.

"Jangan sampai kepemimpinan yang sekarang meninggalkan terlalu banyak jabatan kosong dan membuat karir ASN kita menjadi macet," tegasnya.

Rudy mengungkapkan pada tahun ini akan ada lagi kepala dinas yang pensiun. Sejumlah jabatan eselon II yang mengalami kekosongan sebelumnya pun sampai hari ini belum terisi.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bogor 2022, Iwan Setiawan Utus Sekda

"Tahun ini setahu saya ada dua kepala dinas yang pensiun, Kadisdukcapil dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustkaan. Sementara kepala dinas yang kosong kemarin juga belum diisi," tuturnya.

Selain itu, jabatan kosong di eselon III dan IV yang bersentuhan langsung dengan persoalan teknis pelayanan kepada masyarakat juga banyak yang kosong.

"Jadi kebutuhan pengisian jabatan sudah mendesak," papar Wasekjen Partai Gerindra ini.

Rudy meminta agar pengisian jabatan kosong ini jangan terlalu dibawa ke ranah politik praktis, politik dukung mendukung calon di pemilu atau di pilkada.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stadion Pakansari

"ASN kita harus diberi kesempatan yang sama, sesuai dengan kemampuan dan kepangkatannya," ujarnya.

Dia menambahkan proses pengisian jabatan kosong inibmemang harus dilakukan segera mengingat masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 akan segera berakhir pada akhir Desember tahun ini.

"Kepala daerah yang saat ini menjabat tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis seperti mengutak-atik jabatan ASN pada enam bulan sebelum masa jabatan berakhir," jelas Rudy.

Kepemimpinan daerah pada awal hingga akhir 2024, lanjut Rudy, akan dijabat oleh Pj atau penjabat sementara yang kewenanangannya juga terbatas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved