Kriminalitas

Bos Travel Umrah yang Bisa Beli PT Naila Setelah Bebas dari Penjara, Polisi Selidiki Sumber Dananya

Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis kasus serupa.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Pasutri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48), tersangka kasus penipuan travel umrah ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Yogyakarta, Adillah Syariah. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut sumber dana bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang dapat membeli perusahaan itu usai bebas dari penjara.

"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila) setelah bebas dari penjara," sambung Joko.

Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Ia pernah ditangkap pada 2016 lalu saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) atas kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dengan kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang Menipu Ratusan Jemaah Incar Kalangan Pedagang

Kala itu, paket umrah yang ditawarkan perusahaan tersebut senilai Rp13-19 juta.

Lalu, Halijah Amin alias Bunda (48) istri Mahfudz dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila.

Diberitakan sebelumnya, saat ditangkap, pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah sempat membuang barang bukti yang ada.

Pemilik travel itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).

Baca juga: Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah Buang Barang Bukti 3 Kartu ATM di Kamar Mandi Hotel

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, barang bukti itu adalah kartu ATM.

Saat penangkapan, kartu ATM tersebut dibuang Mahfudz di kamar mandi di satu unit sebuah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tempat keduanya tinggal.

"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata Joko kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Mahfudz bahkan sempat beralasan ingin buang air besar (BAB) karena sakit perut saat ditangkap.

Lalu, ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membuang tiga kartu ATM itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved