Mudik Lebaran
Ini Syarat dan Ketentuan Naik Bus saat Mudik Lebaran 2023
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, tak ada pembatasan jumlah penumpang bus untuk angkutan mudik lebaran 2023.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KALIDERES — Kebijakan pemerintah memperkenankan masyarakat melakukan mudik lebaran tanpa ada pembatasan disambut antusias warga.
Pasalnya, setelah dua tahun tertahan pandemi Covid-19, masyarakat akhirnya bisa menikmati rutinitas tahunan untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Biasanya, masyarakat akan memanfaatkan jasa angkutan umum untuk bertolak ke tanah kelahirannya. Adapun jasa yang paling banyak digunakan adalah bus.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, tak ada pembatasan jumlah penumpang bus untuk angkutan mudik lebaran 2023.
Baca juga: Mudik Lebaran, Harga Tiket Bus di Terminal Kalideres Diperkirakan Akan Naik Pada H-7 dan H+7 Lebaran
"Untuk jumlah kapasitas di dalam kendaraan boleh masuk maksimal," ujar Revi saat ditemui Wartakotalive.com, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/3/2023).
Kendati begitu, tiap-tiap penumpang harus mengikuti sejumlah aturan, di antaranya taat protokol kesehatan dan sudah harus melakukan vaksinasi booster pertama.
"Pada saat angkutan lebaran 2023 ini, emang untuk aturan itu masih tetap harus menggunakan masker, kemudian mengikuti aturan protokol kesehatan dan sudah vaksin ketiga booster," kata dia.
Di akhir, Revi mengimbau kepada para pemudik agar melakukan perjalanan dalam kondisi sehat dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman.
"Pastikan dulu ketika akan berangkat itu dalam kondisi sehat dan menyiapkan persyaratan yang sudah disiapkan," tuturnya.
"Kemudian ketika dia berangkat dari rumah, pastikan rumahnya dalam kondisi aman. Alat-alat elektronik sudah dimatikan, dan kalau bisa dititipkan kepada tetangga atau ketua RT setempat," lanjutnya.
Baca juga: Terminal Kalideres Sudah Buka Penjualan Tiket untuk Mudik Lebaran 2023
Untuk informasi, Terminal Bus Kaliderea melayani perjalanan rute Jawa, Sumatera, dan Bali.
Adapun persyaratan mudik untuk pelaku perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 58 Tahun 2022 dan SE Kemenkes No.HK.02.02/11/3984/2022, adalah sebagai berikut:
Usia lebih dari 18 tahun:
1. Wajib vaksin booster ketiga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.