Mudik Lebaran
Ini Syarat dan Ketentuan Naik Bus saat Mudik Lebaran 2023
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengatakan, tak ada pembatasan jumlah penumpang bus untuk angkutan mudik lebaran 2023.
Editor:
murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana loket di terminal Kalideres. Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain mengungkap kemungkinan akan terjadi lonjakan harga tiket bus untuk angkutan lebaran 2023, di H-7 sebelum dan H+7 sesudah lebaran.
2. Jika belum vaksin dengan alasan medis wajib melampirkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Usia 13-17 tahun:
1. Wajib vaksin kedua
2. Jika belum vaksin dgn alasan medis wajib melampirkan keterangan dokter dari RS Pemerintah.
Usia 6-12 tahun:
1. Wajib vaksin kedua
2. Jika belum vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasyankes atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Usia kurang dari 6 tahun:
1. Wajib dengan pendampingan orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (m40)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.