Sukmajaya Depok

Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran, Mengaku Tinggal 5 Tahun di Cipayung

Setelah ditangkapmengaku tinggal 5 tahun di Cipayung, Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran. Over stay 10 tahun.

|
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran, Mengaku Tinggal 5 Tahun di Cipayung 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran, mengaku tinggal 5 tahun di Cipayung 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.

Penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Baca juga: Deteksi Penyalahgunaan Narkoba, Imigrasi Kota Depok dan BNN Gelar Tes Urine 101 Pegawai

Setelah mendapatkan informasi maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/03/2023).

Kemudian, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.

"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," jelas Fahrul.

Atas pelanggaran yang dilakukannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasi terhadap BS ke negara asalnya pada Selasa (21/03/2023), dan kepada BS akan diterapkan penangkalan.

"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," tutur Fahrul.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved