Berita Video

VIDEO : Polisi dan Tentara Tangkap Pengedar Narkoba Sempat Terpental 10 Meter

Pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil ditangkap di Kampung Cipayung Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Alex Suban

"Dia mengaku mendapat perintah dari bandar mengambil barang untuk diantar kepada pemesan dengan imbalan Rp 4 juta,” ungkap Sunardi.

Bersama NMD diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,3 kilogam.

Selanjutnya,  pelaku diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin  mengatakan keberhasilan atas pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis ganja ini tak lepas dari kolaborasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Babinkantibmas dan Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor.

Baca juga: Tangkap 14 Jaringan Pengedar Narkoba di Bogor, Bekasi hingga Banten, Polres Bogor Sita 0,54 kg Sabu

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka NMD (25) yang diduga jadi pemesan dari paket tersebut. Sementara pelaku lain masih dalam DPO (buron) pihak Sat Narkoba Polres Bogor," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi lalu melakukan penggerebekan ke gudang salah satu perusahaan jasa pengiriman dan mendapatkan 3,2 kg paket ganja.

"Kami mendapati total 6 paket berisikan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6,5 kilogram," jelas Iman.

Tersangka NMD akan kenakan pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati 20 tahun penjara.

"Tersangka juga mendapat ancaman denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tandas Iman .

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved