Kabar Artis
Tamara Bleszynski Minta Doa Agar Mediasi dengan Kakaknya Lancar di PN Jakarta Selatan
Sampai dengan saat ini, diakui oleh wanita berumur 48 tahun itu, dirinya belum ada komunikasi lagi dengan kakaknya
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sidang agenda mediasi antara aktris Tamara Bleszynski dan kakaknya Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar.
Tamara Bleszynski selaku tergugat hadir dalam ruang mediasi didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sang aktris senior berharap agar penggugat bisa hadir dalam mediasi pada Rabu (15/3/2023) siang ini.
"Ya mudah-mudahan, bantu doa," ucap Tamara Bleszynski di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (15/3/2023).
Tak henti-hentinya mantan istri Mike Lewis meminta doa agar bisa menjalani proses hukumnya hari ini.
"Mohon doanya," ucap Tamara Bleszynski.

Sebelum menjalani mediasi, doa dan harapan terus dipanjatkan oleh ibunda Teuku Rassya itu.
"Penuh dengan doa," tuturnya lagi.
Sampai dengan saat ini, diakui oleh wanita berumur 48 tahun itu, dirinya belum ada komunikasi lagi dengan kakaknya.
"Belum (ada komunikasi), makanya mudah-mudahan hari ini berjalan lancar," pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski nampak anggun menggunakan baju blouse putih disertai rok hitam dan rambut panjangnya.
Nampak, Tamara Bleszynski jalan dengan santai menuju ruang sidang beriringan dengan tim kuasa hukum.
Sebagai pengingat, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.
Baca juga: Tamara Blezynski Lapor Polisi, Warisan Orangtuanya di Cipanas Jawa Barat Digelapkan
Baca juga: Usai Laporannya Ditolak, Tamara Bleszynski Ungkap Kekecewaan di Sosial Media
Adapun gugatan yang diminta oleh Ryszard Bleszynski juga tertulis didalamnya.
Pertama, Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Lalu, tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dolar AS yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dolar AS.
Kerugian sebesar 51.525,92 dolar AS jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank
Kedua, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dolar AS (Rp30 miliar dengan kurs Rp15.000).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(m30)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.