Bogor Healing
DPRD Kota Bogor Soroti Minimarket di Kota Bogor yang belum Mengoptimalkan Tenaga Kerja Lokal
Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) di Kota Bogor terdapat 157 gerai Alfamart.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Menjamurnya gerai Alfamart di Kota Bogor, menjadi sorotan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Bukan tanpa alasan, selain jaraknya yang berdekatan, penyerapan tenaga kerja lokal pun dinilai belum adil dan ditambah dengan jam operasional yang tak menentu.
Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) di Kota Bogor terdapat 157 gerai Alfamart.
Sementara total karyawan sebanyak 1.330 orang, sedangkan yang ber-KTP Kota Bogor hanya 600 orang.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama mengatakan bahwa permasalahan Alfamart merupakan problem klasik.
Seharusnya manajemen Alfamart harus berpihak kepada tenaga kerja lokal lantaran mereka menanamkan investasinya di 'Kota Hujan'.
"Kami garisbawahi, apabila tak ada perubahan manajemen dan pengelolaan Alfamart. Komisi IV akan merekomendasikan penutupan operasional," ucapnya kepada wartawan usai melakukan rapat dengan Alfamart di Gedung DPRD, Rabu (15/3/2023).
Shendy menegaskan bahwa Alfamart harus menghormati Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur soal operasional serta tenaga kerja.
"Yang harus diutamakan adalah tenaga kerjanya kemudian manajemen termasuk perizinan," ucapnya.
Shendy menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu ditemukan adanya ketidakcocokan data antara DPMPTSP dan Dinkukmdagin.
"Kan disitu dilaporkan bahwa ada 157 gerai, dan 600 pegawai ber-KTP Kota Bogor, sementara total karyawan ada 1.330. Artinya tidak setengahnya warga Kota Bogor," jelasnya.
Kendati demikian, sambung dia, Alfamart berdalih bahwa tenaga kerja asal Kota Bogor lainnya tersebar di kota dan kabupaten lain.
"Ini akan kami cek, termasuk kaitan gaji dan BPJS. Kami ingin memastikan agar itu tak bertentangan dengan aturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Kota Bogor memiliki regulasi yang dituangkan Perwali 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017 yang mengatur soal jam operasional, jarak, pelayanan, dan kemitraan dengan UMKM.
Pencarian 4 Korban Tanah Longsor Empang Kota Bogor Terganjal Akses Masuk Kendaraan |
![]() |
---|
Depok Gelontorkan Rp 60 Miliar untuk Bangun Alun-alun Taman Hutan di Sawangan dan Bojongsari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Koper Merah Berisikan Mayat Mutilasi di Tenjo Kabupaten Bogor, Ingin Hilangkan Jejak |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Empang Kota Bogor, Perjalanan KA Pangrango Dihentikan PT KAI Ganti Tiket 100 Persen |
![]() |
---|
Cerita Warga Bogor Selatan, Dengar Suara Gemuruh Sebelum Longsor Menimpa Rumah Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.