Berhasil Bobol Mesin ATM di Kota Bogor, Pelaku Bawa Kabur Uang Hampir Rp 300 Juta

di dekat mesin ATM juga ditemukan alat las dan tabung oksigen yang diduga digunakan untuk membongkar mesin ATM

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota melalui Satreskrimnya berhasil mengamankan pelaku pembobol spesialis mesin ATM di wilayah hukum Polresta Bogor Kota tepatnya di Komplek Bogor Permai Curug, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satreskrim mengamankan pelaku pembobol spesialis mesin ATM di wilayah hukum Polresta Bogor Kota tepatnya di Komplek Bogor Permai, Curug, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Bertempat di Mako Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kedua pelaku hanya bisa tertunduk dihadapan awak media, yakni AS (35) dan A (35).

Bismo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Senin (30/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB ketika karyawan Indomaret ingin memulai aktifitas seperti biasanya.

Baca juga: Dugaan Penistaan Al Quran, Ormas Islam di Bogor Maafkan Plt Bupati Iwan Setiawan

"Karyawan ini kaget melihat kondisi Platfon Indomaret yang rusak dan setelah dicek ternyata mesin ATM sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," jelas Bismo, Rabu (1/3/2023).

Tidak hanya itu, di dekat mesin ATM juga ditemukan alat las dan tabung oksigen yang diduga digunakan untuk membongkar mesin ATM.

"Saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Peristiwa tersebut pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp.285.450.000," jelas Bismo.

Baca juga: Hadapi Dewa United FC, Bernardo Tavares Pelatih PSM Makassar Tidak Anggap Remeh Lawannya

Berbagai macam alat bukti pun berhasil diamanatkan, berupa satu unit kendaraan roda empat merk yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 1 buah tabung oksigen, 1 pasang kabel las, 1 buah tangga lipat, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 buah kunci Inggris, 1 buah tang dan 1 buah motor.

"Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 3, ayat 4 dan ayat 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutup Bismo. (M33)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved