Jumat, 10 April 2026

Kriminalitas

Komplotan Curanmor Modus Debt Collector Rampas 4 Sepeda Motor Warga Cileungsi Bogor

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan pihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILEUNGSI - Komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) marak berkeliaran di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Mereka beraksi merampas motor warga dengan modus debt collector.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakanpihaknya baru saja menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

"Komplotan pelaku curanmor ini berhasil digulung jaja ran Unit Reskrim Posek Cileungsi Polres Bogor dalam gelaran operasi Jaran yang di gelar pada Rabu 22 Februari 2023 lalu," kata Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

Dua orang pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Cileungsi berinisial ED (38) dan W (33) dengan barang bukti berupa empat unit sepda motor hasil curian.

Baca juga: Begal Motor di Cileungsi Bogor, Remaja Nyaris Diamuk Massa Lantaran Korban Berteriak

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi," ucapnya.

Empat motor yang disita dari pelaku merupakan hasil pencurian pada periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini.

Baca juga: Maling Motor di Gunung Putri Panik Aksinya Ketahuan Hingga Tabrak Mobil Box dan Bonyok Dihajar Massa

"Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus debt collector. Mereka memepet dan memberhentikan korbannya kemudian langsung merampas motor korbannya," tutur Zulkarnaen.

Saat ini para pelaku sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan curanmor ini.

"Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kompol Zulkarnaen.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved