Berita Video
VIDEO : Korupsi Pembangunan RS Marzoeki Mahdi Bogor Terbongkar
Tindak pidana korupsi ini yakni, kegiatan pembangunan atau perluasan gedung rumah sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Alex Suban
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR- Polresta Bogor Kota bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat.
Adapun Tipikor yang dimaksud yakni, kegiatan pembangunan atau perluasan gedung rumah sakit (Kantor pusat pelayanan administrasi pasien Tahap II) di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, tahun 2017 silam.
Sebanyak 4 pelaku berhasil ditetapkan, yakni MHB selaku Ketua Pokja Pemilihan, CSW selaku PPK, ASR selaku Direktur Utama PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) serta SKN selaku Direktur PT DCC.
Simak Video Berikut :
Naas, saat sedang berjalannya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dua orang tersangka meninggal dunia, yakni CSW selaku PPK, serta SKN selaku direktur PT DCC.
"Untuk pelaku CSW sebelum kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang bersangkutan meninggal dunia (masih tahap penyelidikan)," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Polisi Sebut 2 Kasus Pencurian di Wilayah Kota Bogor Berpeluang Berakhir Damai
"Sementara, untuk pelaku SKN saat proses penyidikan (sudah ditetapkan tersangka) yang bersangkutan meninggal dunia," sambungnya.
Bismo menyampaikan kepada awak media bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terbukti secara sah memberikan kerugian terhadap negara sebesar 1,6 Miliar dari pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017 dengan nilai pembangunan 6,7 Miliar.
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula saat jajaran Polresta Bogor Kota mendapatkan aduan dari beberapa sub kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan di RS Marzoeki Mahdi Bogor.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan RS Marzoeki Mahdi, Negara Rugi 1,6 Miliar
Baca juga: Bicara Kebenaran Ratu Adil dan Imam Mahdi di Karawang, Deklarasikan Republik Kuta Tandingan Dunia
Di mana, sub kontraktor mengeluhkan terkait keterlambatan pembayaran atau tunggakan dalam proyek pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2017 itu.
Kemudian, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan tersebut.
"Kita lakukan audit konstruksi dari poktek Bandung dan didapatkan ada kekurangan hasil kualitas volume pekerjaan tersebut. Yang seharusnya 100 persen tapi faktanya 13 persen," tegas Bismo.
Dari sana juga kepolisian berhasil menemukan fakta lain, yakni proses tender proyek pembangunan itu dilakukan dengan menggunakan metode lelang cepat, sehingga ditetapkan PT DCC sebagai pemenang proyek pembangunan senilai Rp6,7 miliar.
"MHB selaku Ketua Pokja telah mempengar
uhi anggota Pokja lain untuk menetapkan PT. DCC sebagai pemenang tender. Bahwa 2 anggota pokja sebetulnya telah memilih perusahaan lain sebagai pemenang karena dokumen tendernya lengkap. Seharusnya, pokja sudah menetapkan pemenang karena 2 lawan 1. Tapi Karena MHB sudah mendapat pesanan dari CSW untuk memenangkan PT. DCC, maka penetapan pemenang melalui voting dengan melibatkan PPK dan Kepala ULP, sehingga 3 memilih PT. DCC dan 2 memilih perusahaan lain, dan karenanya PT. DCC ditetapkan sebagai pemenang," Kata Bismo.
Hal ini melanggar Perpress no 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Pasal 17 ayat (2) huruf g, dinyatakan bahwa Kelompok Kerja
Pemilihan memiliki tugas salah satunya menetapkan pemenang pemilihan.
Artinya, terbukti melakulan pelanggaran mengenai pengadaan barang dan jasa dimana untuk tidak diperkenankan menggatur pemenang lelang.
Ada empat modus yang disangkakan kepada para pelaku. Yakni, merekayasa dokumen tender untuk memenuhi kualifikasi dengan cara pinjam bendera dan SKA palsu.
Kemudian, melakukan persekongkolan antara pelaksana pekerjaan dengan PPK dan Ketua Pokja Pemilihan untuk memenangkan PT DCC sebagai pemenang tender.
Lalu, mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Terakhir, hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak.
Kini, kedua pelaku yang tersisa sebab terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah. (m33)