Bogor Healing

Raker Komisi II DPRD Kota Bogor, Evaluasi Laporan Pendapatan Perumda Pasar Pakuan Jaya

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan potensi kontribusi dari Perumda PPJ untuk Pemkot Bogor harus ditingkatkan. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
TribunnewsDepok/Cahya Nugraha
Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerja direksi 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terkait dengan evaluasi dan monitoring kinerja direksi yang berdampak pada pendapatan dan bagi hasil pihak Perumda PPJ Kota Bogor kepada Pemerintah Kota Bogor. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyampaikan potensi kontribusi dari Perumda PPJ untuk Pemkot Bogor harus ditingkatkan. 

Sebab, berdasarkan catatan dan laporan yang diterimanya tahun lalu, pihak Perumda PPJ Kota Bogor hanya memberikan keuntungan tidak lebih dari Rp1 miliar.

“Masa dari sekian banyak pasar, keuntungan yang diberikan kepada Pemkot Bogor tidak lebih dari Rp1 miliar dari informasi yang saya terima. Nah ini yang mau kami evaluasi,” ujar Jatirin, Selasa (21/2/2023). 

Jatirin menambahkan, untuk memastikan tidak adanya kebocoran dalam pemasukan, ia menagih laporan pendapatan dari masing-masing pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ Kota Bogor. 

Sehingga, nantinya bisa terpetakan potensi pendapatan yang dapat ditingkatkan.

“Kami sudah menagih laporan pendapatan dan kita tunggu saja nanti bagaimana hasil laporannya. Karena jangan sampai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diberikan oleh Pemkot Bogor tidak seimbang dengan pendapatan yang diberikan Perumda PPJ,” jelas Jatirin.

Sebagai informasi, tahun lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar. 

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menerangkan PMP yang disetujui diantaranya adalah tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Fokus Pemetaan Masalah Terkait Kesejahteraan Sosial di Wilayah Kota Bogor

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Bogor Sebut Pembangunan Proyek Strategis Masih Terpusat di Pusat Kota

Didalam Perda tersebut juga dituangkan poin penting guna memaksimalkan pendapatan dari pihak Perumda PPJ Kota Bogor. 

Yakni menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya, paling lama tiga tahun. 

Dan Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” tutup Atang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved