Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Pencurian Toko Roti dan SPBU Pasirkuda

Pertimbangkan restorative justice kasus pencurian toko roti dan SPBU Pasirkuda. Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Polresta Bogor Kota Pertimbangkan Restorative Justice Kasus Pencurian Toko Roti dan SPBU Pasirkuda 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota Pertimbangkan restorative justice kasus pencurian toko roti dan SPBU Pasirkuda.

Seperti diketahui Polresta Bogor Kota saat ini tengah mempertimbangkan penyelesaian kasus dengan Restorative Justice atau jalan kekeluargaan pada dua kasus pencurian yang tengah ditangani. 

Kedua kasus tersebut adalah pencurian di toko roti De Paris Bakery, Jalan Suryakencana, Bogor Tengah yang melibatkan YY dan TZ dan pencurian di SPBU Pasirkuda, Bogor Barat yang melibatkan S (50). 

Baca juga: Begini Jadinya Bila Bos Suka Hina Pegawai, Mantan Karyawati Maling Toko Roti di Suryakencana Bogor

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu. 

"Sangat terbuka peluang untuk restorative justice. Namun hal itu bisa dilakukan bila hak korban sudah terpenuhi, bila tidak maka akan cacat" tutur Bismo.

Terbaru, terkait kasus pencurian di SPBU yang melibatkan S (50) kini memasuki babak baru. S resmi bebas setelah sebelumnya ditahan di Polsek Bogor Barat. 

Karena himpitan ekonomi, S nekat melakukan aksi pencurian tas pegawai SPBU yang berisikan 2 handphone.

Niatnya barang tersebut hendak ia jual untuk dipergunakan membayar kontrakan yang sudah menunggak. Namun, sebelum melakukannya S keburu diciduk jajaran Satreskrim Kepolisian. 

Saat ini, kasus pencurian yang ditangani Polsek Bogor Barat itu sudah berujung damai. Sebab, pihak korban sudah memaafkan. 

Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penyidikan kasus pencurian tas pegawai SPBU ini telah dihentikan per-Senin, 20 Februari 2023.

Di mana, penghentian ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bogor Barat melalui mekanisme Restorative Justice.

"Sudah dihentikan dan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Bismo kepada wartawan, Selasa 21 Februari 2023.

Baca juga: Jelang Ramadan 2023, Harga Cabai Meroket Tajam di Pasar Cibinong Bogor

Bismo menambahkan bahwa dalam mekanisme Restorative Justice ini ada beberapa hal yang sudah dilakukan oleh kedua pihak (Pelaku dan Korban).

Di antaranya adalah adanya surat pernyataan perdamaian antara pelaku dan korban, serta barang-barang atau handphone milik korban sudah dikembalikan. 

Kemudian, pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Lalu, membuat video klarifikasi dari kedua pihak. Serta, menyelesaikan adminitrasi penyidikan dan mekanisme Restorative Justice.

Bayar Kontrakan

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula pada Rabu 15/2/2023, saat itu kedua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM kepada para pengendara sepeda motor. 

Sebelumnya, mereka sempat menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompet diatas meja pelayanan SPBU. 

MS dan rekannya baru menyadari bahwa tas yang ia taruh hilang sekitar jam 10.00 WIB.

Mereka pun bergegas ke ruangan kontrol kamera CCTV untuk melihat hal apa yang sebenarnya terjadi. 

"Setelah melihat rekaman CCTV, sekitar jam 07.30 WIB terekam seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan SPBU," Kata Bismo. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Proses Laporan Selebgram Clara Shinta soal Perampasan Mobil oleh Debt Collector

Kemudian tidak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB korban mengecek kembali handphonenya yang hilang.

"Ternyata didapati masih aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian, korban melaporkan dan bersama piket Reskrim, Bhabinkamtibmas dan korban mendatangi rumah yang diduga pelaku," jelas Bismo. 

"Kita Interogasi, kemudian mengakui bahwa dirinya mengambil tas tersebut dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 2 unit HP masih ada padanya," sambung Bismo. 

Disampaikan oleh Bismo bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya keperluan untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak. 

"Berniat akan menjual hasil curiannya tersebut untuk keperluan membayar biaya kontrakan," terang Bismo. 

Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (M33) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved